Green Climate Fund (GCF) telah memegang peranan penting dalam mendukung pendanaan proyek-proyek berwawasan hijau di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. GCF didirikan oleh United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) pada 2010. Dana disalurkan ke berbagai entitas mulai dari sektor swasta, publik, non-pemerintah, hingga tingkat internasional.
Pendanaan GCF terdiversifikasi menjadi dua sektor, yaitu mitigasi dan adaptasi. Sektor mitigasi mendanai proyek-proyek untuk akses dan pembangkit energi, transportasi, penggunaan hutan & lahan, hingga bangunan perkotaan, industri & peralatan.
Adapun di sekor adaptasi mendanai proyek-proyek kesehatan, ketahanan pangan dan air bersih. Termasuk juga mata pencaharian warga dan komunitas, ekosistem & layanan kesehatan, serta infrastruktur dan lingkungan binaan.
Di Indonesia, GCF telah mendanai berbagai proyek. Salah satunya adalah proyek mitigasi risiko sumber daya panas bumi dengan pendanaan sebesar US$410 juta, yang diestimasi mampu mengurangi emisi sebanyak 112,2 juta ton CO2e. Selain itu, proyek Indonesia REDD+ RBP juga mendapatkan pendanaan sebesar US$103,8 juta dengan estimasi pengurangan emisi sebanyak 20,3 juta ton CO2e.