Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Belitung menjadi proyek percontohan pelaksanaan Integrated Area Development (IAD) dalam perhutanan sosial. Kedua daerah ini dipilih untuk mengembangkan kawasan yang mengintegrasikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Di Kabupaten Belitung, IAD mencakup 32 lokasi perhutanan sosial yang terdiri dari 2 klaster inti dan 30 klaster pengembangan. Tujuan utamanya adalah mendorong perekonomian daerah. Ruang lingkup kegiatan mencakup ekowisata, agroforestri, akses terhadap hutan sosial dan lahan, pelestarian mangrove dan pesisir, serta integrasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan perhutanan sosial (PS).
Sementara itu, di Kabupaten Lumajang, cakupan IAD meliputi area seluas 4.189 hektare yang tersebar di 7 Kelompok Tani Hutan (KTH). Tujuan IAD di Lumajang adalah mendukung sektor pangan, agroindustri, dan pariwisata. Kegiatan yang dilakukan mencakup agrosilvopastura, agroindustri, interkoneksi ekowisata, restorasi danau agrikultur, serta akses terhadap hutan sosial dan lahan.
Penerapan IAD menunjukkan kisah sukses yang nyata, salah satunya kisah sukses dari KTH Wono Lestari di Kabupaten Lumajang. Komoditas yang dikembangkan KTH Wono Lestari meliputi kayu sengon, pisang kirana, talas, dan susu sapi.
Dari komoditas kayu sengon, KTH Wono Lestari memperoleh pendapatan bersih tahunan sebesar Rp9 miliar, dengan Perum Perhutani sebagai offtaker.
Pisang kirana memberikan pendapatan Rp515 juta per tahun dengan PT Sewu Segar Primatama (Sunpride) sebagai offtaker. Komoditas talas menghasilkan Rp312 juta per tahun dengan offtaker PT Maksindo Karya Anugerah (MAXI), dan dari susu sapi menghasilkan Rp10 miliar per tahun dengan Nestlé sebagai offtaker.