Pemerintah Indonesia saat ini tengah mendorong adopsi kendaraan listrik/electric vehicle (EV) melalui berbagai kebijakan guna menurunkan emisi nasional, khususnya di sektor transportasi darat.
Beberapa kebijakan yang diterapkan untuk menarik minat masyarakat dalam beralih ke kendaraan listrik antara lain pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan listrik, insentif pajak seperti tax holiday, serta insentif khusus untuk motor listrik dan pembelian mobil listrik.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dengan ketentuan tertentu terkait Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), serta pembebasan pajak barang dan bea masuk untuk kendaraan listrik. Di sisi lain, insentif pengisian daya untuk mobil listrik pada malam hari juga disediakan pemerintah.
Berdasarkan penelitian Institute for Essential Services Reform (IESR), adopsi EV dapat berkontribusi dalam mengurangi emisi karbon, yang pada gilirannya akan mendukung upaya mitigasi perubahan iklim di Indonesia.
Adopsi kendaraan listrik di sektor transportasi darat diharapkan dapat mengurangi emisi gas rumah kaca secara signifikan.
Selain itu, IESR memberikan dua rekomendasi kunci untuk mempercepat proses ini, yaitu pembatasan usia kendaraan berbahan bakar fosil dan peningkatan jumlah infrastruktur stasiun pengisian daya listrik. Dengan kebijakan yang tepat, adopsi kendaraan listrik di Indonesia bisa menjadi terobosan besar dalam menurunkan emisi dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih.
Katadata Green merupakan platform yang mengintegrasikan berita, riset, data, forum diskusi, dan komunitas untuk menginformasikan, bertukar gagasan, hingga kolaborasi untuk pembangunan hijau dan berkelanjutan di Indonesia.