Indonesia telah meluncurkan bursa karbon sejak September 2023 lalu. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, sektor perkebunan turut menjadi target dalam perdagangan karbon.
Komoditas sawit merupakan bagian dari sektor perkebunan. Sehingga, sawit dan industrinya berpotensi terlibat dalam perdagangan karbon.
Dalam mekanisme perdagangan karbon, pelaku usaha wajib melakukan dekarbonisasi. Selain itu, pelaku usaha melakukan offset atau mengimbangi emisi melalui transaksi sertifikat penurunan emisi karbon.
Berdasarkan kajian Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) yang bertajuk “Carbon Trading dan Potensi Perkebunan Sawit Indonesia”, sawit dapat terlibat dalam perdagangan karbon melalui tiga skema.
Skema pertama adalah konservasi penyimpanan karbon. Sawit dapat menyimpan karbon melalui mekansime biosekuestrasi pada biomassa sawit. Berdasarkan Data Statistik Perkebunan Unggulan Nasional 2020-2022, sawit dapat menyerap emisi hingga 972,5 mtCO2eq.
Skema kedua adalah peningkatan penyimpanan karbon dengan menggunakan teknik agroforestri atau sistem pengolelolaan pertanian yang menggabungkan dengan perhutanan.
Selain itu, skema kedua dapat dilakukan dengan mengoptimalkan manajemen dan produktivitas produksi sawit. Tidak hanya itu, inovasi teknologi pengolahan limbah tandan kosong juga bisa dilakukan.
Skema ketiga adalah penurunan emisi karbon. Caranya dengan inovasi pupuk Controlling Release Fertilizer (CRF), mensubtitusi ke penggunaan pupuk organik, dan inovasi penangkapan metana atau methane capture untuk Palm Oil Mill Effluent (POME).
Katadata Green merupakan platform yang mengintegrasikan berita, riset, data, forum diskusi, dan komunitas untuk menginformasikan, bertukar gagasan, hingga kolaborasi untuk pembangunan hijau dan berkelanjutan di Indonesia.