Katadata Green
Banner

Optimalisasi Swasta dalam Keuangan Berkelanjutan

Katadata
Avatar
Oleh C. Bregas Pranoto 18 April 2024, 16.33

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong keterlibatan swasta dalam keuangan berkelanjutan. Salah satu caranya dengan membuat perencanaan jangka panjang.

OJK sebelumnya telah membuat Peta Jalan Keuangan Berkelanjutan 1.0 untuk periode 2014-2019. Peta jalan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan kapasitas industri jasa keuangan, dan membangun model pinjaman hijau. Tujuan lainnya yaitu menerapkan aspek environment, social, governance (ESG) dalam operasi perusahaan di Indonesia.

Fokus peta jalan ini yakni merumuskan dan memperkenalkan 8 prinsip keuangan berkelanjutan sebagai acuan industri keuangan dan menyusun Kategori Kegiatan Usaha sebagai pedoman investasi. Ditambah menerbitkan produk keuangan obligasi dan sukuk hijau.

Kemudian pada tahun 2021, OJK menerbitkan Peta Jalan Keuangan Berkelanjutan 2.0 untuk periode 2021-2025. Kali ini, peta jalan bertujuan untuk membentuk ekosistem keuangan berkelanjutan, mengembangkan infrastruktur pendukungnya, serta menyelaraskan regulasi keuangan berkelanjutan dengan perhitungan risiko iklim.

Adapun fokus peta jalan terbaru ini adalah mengembangkan taksonomi hijau, dan mendorong inovasi produk keuangan berkelanjutan lainnya. Fokus berikutnya yakni mensosialisasikan inisiatif-inisiatif baru ini secara nasional.

Sepanjang penerapan keuangan berkelanjutan ini, beberapa capaian telah dicetak. Pada tahun 2016, Pemerintah Indonesia tergolong cepat meratifikasi Kesepakatan Paris melalui UU No 16 tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim).

Setahun setelah itu, pemerintah mulai mengeluarkan serangkaian kebijakan terkait pembangunan berkelanjutan, termasuk di sektor keuangan. Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang terkait dengan Sustainable Development Goals PBB.

Sementara itu, OJK menerbitkan beberapa peraturan, yakni POJK Nomor 44/POJK.03/2017 tentang Pembatasan Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah.

Kemudian, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017. Peraturan ini berisi tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.

Pada tahun 2018, pemerintah perdana menerbitkan obligasi dan sukuk hijau. Adapun sukuk hijau adalah produk pertama di dunia.

OJK mencatat pada tahun ini, beberapa kinerja keuangan berkelanjutan. Penyaluran portofolio hijau telah mencapai Rp809,75 triliun. Nilai merupakan gabungan dari Rp7,5 triliun untuk Global Sustainable Bond, Rp 59,9 triliun untuk Green dan Gender Bond, dan Rp 35,6 triliun untuk pembiayaan campuran atau blended financing.

Pada tahun 2019, OJK menerapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Peraturan ini mengawasi rencana aksi pelaku di sektor keuangan yang berkaitan dengan keuangan berkelanjutan.

Reporter : reportergreen Editor : Padjar Iswara
;

Katadata Green merupakan platform yang mengintegrasikan berita, riset, data, forum diskusi, dan komunitas untuk menginformasikan, bertukar gagasan, hingga kolaborasi untuk pembangunan hijau dan berkelanjutan di Indonesia.