Banner

Memulai Elektrifikasi dari Transportasi Publik

Katadata
Avatar
Oleh Ardhia Annisa Putri 13 Maret 2024, 08.57

Transportasi merupakan salah satu sektor yang memberikan kontribusi signifikan terhadap emisi gas rumah kaca (GRK). Untuk mengatasi ini, elektrifikasi transportasi, terutama pada transportasi publik merupakan solusi.

Sebelumnya, Presiden telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program KBLBB untuk Transportasi Jalan yang kemudian diperbarui menjadi Perpres Nomor 79 Tahun 2023. Pasca perubahan, terdapat beberapa aturan terkait pemberian insentif pajak, khususnya untuk bus listrik.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah memberikan insentif pengurangan pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Besaran pajaknya, 5 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 20 hingga 40 persen. Adapun kendaraan dengan TKDN di atas atau sama dengan 40 persen, pengurangan PPN DTP-nya sebesar 10 persen.

Lalu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021, terdapat insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar nol persen untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Sedangkan PPnBM untuk kendaraan non-listrik sebanyak 15 persen.

Pemerintah juga memberikan insentif pembebasan/pengurangan pajak berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023. Dalam aturan itu, PKB dan BBNKB untuk KBLBB dikenakan tarif nol persen, sementara kendaraan non-listrik memiliki batas maksimal 30% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Menurut Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia melalui paparan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Polusi Udara bersama DPD RI, Senin (11/9/23), elektrifikasi transportasi publik memberikan sejumlah manfaat yang signifikan.

Pertama, elektrifikasi transportasi publik menghasilkan manfaat yang signifikan karena bus memiliki jarak tempuh harian yang lebih panjang dibandingkan kendaraan pribadi. Jadi, pengurangan emisi dan polusi udara dapat lebih maksimal.

Selain itu, program insentif elektrifikasi transportasi publik juga akan lebih fokus apabila banyak armada yang dikelola oleh satu lembaga tertentu. Manfaat lainnya adalah memudahkan perencanaan lokasi pengisian daya dapat disesuaikan dengan rute, jadwal operasional, dan lokasi terminal atau depo.

Elektrifikasi transportasi publik juga dapat menjadi momentum untuk mereformasi sektor transportasi. Caranya dengan pembaruan armada dan peningkatan layanan operasional guna meningkatkan kualitas dan inklusivitas transportasi publik.

Reporter : Ardhia Annisa Putri Editor : Fitria Nurhayati
;

Katadata Green merupakan platform yang mengintegrasikan berita, riset, data, forum diskusi, dan komunitas untuk menginformasikan, bertukar gagasan, hingga kolaborasi untuk pembangunan hijau dan berkelanjutan di Indonesia.