Banner

Infrastruktur Pengisian Daya, Kunci Transisi Kendaraan Listrik

Katadata
Avatar
Oleh Ardhia Annisa Putri 18 Oktober 2023, 17.07

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menargetkan kendaraan listrik sebanyak 2 juta unit pada 2030. Upaya mewujudkan target tersebut juga harus diikuti dengan penyediaan infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik yang memadai.

Kementerian ESDM menetapkan target sebanyak 32.000 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) pada 2030. Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga menargetkan penyediaan 24.720 unit SPKLU pada tahun yang sama.

Selain pemerintah, The International Council on Clean Transportation (ICCT) dalam working paper-nya bertajuk Charging Indonesia's Vehicle Transition: Infrastructure Needs for Electric Passenger Cars in 2030 menyatakan bahwa Indonesia membutuhkan 25.600 unit SPKLU untuk mendukung adopsi 2 juta kendaraan listrik pada 2030.

Kondisinya, hingga akhir 2022, baru ada 1.114 unit SPKLU di Indonesia. Mayoritas SPKLU sebanyak 80% berlokasi di Bali, Jawa Barat, dan DKI Jakarta. 

Agar target bisa tercapai, pemerintah Indonesia membuat berbagai kebijakan seperti mempercepat program elektrifikasi transportasi dan menambah infrastruktur pengisian daya. Pemerintah juga mengatur tarif listrik untuk SPKLU, serta mengatur penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan listrik.

 

Catatan: Angka target infrastruktur SPKLU perhitungan ICCT diperbarui dari 28.769 unit menjadi 25.600 pada 9 Februari 2024.
 

Reporter : Ardhia Annisa Putri Editor : Fitria Nurhayati
;

Katadata Green merupakan platform yang mengintegrasikan berita, riset, data, forum diskusi, dan komunitas untuk menginformasikan, bertukar gagasan, hingga kolaborasi untuk pembangunan hijau dan berkelanjutan di Indonesia.