Katadata Green
Banner

Pengadilan Tinggi PBB Tetapkan Definisi Hukum Kewajiban Iklim Dunia

123RF.com/amjid555
Avatar
Oleh Arsyad Paripurna 22 Agustus 2024, 05.56

Tanggal telah ditetapkan untuk sidang dengar pendapat publik di Mahkamah Internasional yang dapat membantu menentukan kewajiban hukum negara-negara untuk memerangi perubahan iklim.

Mahkamah Agung Perserikatan Bangsa-Bangsa mengumumkan bahwa sidang dengar pendapat publik akan dibuka pada tanggal 2 Desember dalam kasus penting yang mencari pendapat penasihat tidak mengikat tentang kewajiban Negara berkenaan dengan perubahan iklim.

Majelis Umum PBB mengirimkan kasus tersebut ke Mahkamah Internasional tahun lalu.

Sekretaris Jenderal Antonio Guterres mengatakan saat itu bahwa ia berharap pendapat tersebut akan mendorong negara-negara untuk mengambil tindakan iklim yang lebih berani dan lebih kuat yang sangat dibutuhkan dunia.

Pengadilan mengatakan telah menerima komentar tertulis dari 62 negara dan organisasi termasuk Uni Eropa, Inggris, AS, dan Brasil terkait kasus tersebut.

Apa yang menjadi inti dari kasus iklim yang bersejarah ini?

Panel pengadilan PBB yang terdiri dari 15 hakim dari seluruh dunia akan berusaha menjawab dua pertanyaan: apa yang wajib dilakukan negara-negara berdasarkan hukum internasional untuk melindungi iklim dan lingkungan dari emisi gas rumah kaca yang disebabkan oleh manusia; dan apa konsekuensi hukum bagi pemerintah yang bersikap tidak bertindak telah merusak iklim dan lingkungan secara signifikan?

Pertanyaan kedua secara khusus merujuk pada negara kepulauan kecil yang sedang berkembang yang kemungkinan besar akan paling terdampak oleh perubahan iklim dan kepada anggota generasi sekarang dan mendatang yang terkena dampak buruk perubahan iklim.

Belum jelas berapa banyak negara dan organisasi yang akan berusaha berbicara di sidang dengar pendapat publik atau berapa lama sidang akan berlangsung.

Setelah sidang selesai, para hakim kemungkinan akan membutuhkan waktu berbulan-bulan untuk mempertimbangkan semua argumen hukum dan diharapkan akan mengeluarkan pendapat mereka suatu saat di tahun 2025.

Mengapa Mahkamah PBB diminta untuk memutuskan hal ini?

Pada bulan Mei, pengadilan PBB tentang hukum maritim mengatakan bahwa emisi karbon memenuhi syarat sebagai polusi laut dan negara-negara harus mengambil langkah-langkah untuk mengurangi dan beradaptasi dengan dampak buruknya.

Pendapat nasihat dari Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut (Itlos) ini merupakan dokumen pertama yang dikeluarkan oleh pengadilan internasional.

Pendapat tersebut diminta oleh Komisi Negara Pulau Kecil tentang Perubahan Iklim dan Hukum Internasional (Cosis), sebuah kelompok sembilan negara kepulauan Karibia dan Pasifik yang dipimpin oleh Antigua dan Barbuda serta Tuvalu.

Nasihat tersebut menyatakan bahwa gas rumah kaca merupakan polusi laut dan bahwa negara-negara harus melindungi lautan.

Ini juga merupakan satu dari tiga dokumen penentu utama sejenis yang segera diharapkan keluar dari sejumlah pengadilan tertinggi di dunia: satu dari Mahkamah Internasional, satu lagi dari pengadilan hak asasi manusia antar-Amerika, dan satu lagi yang telah disampaikan oleh Itlos.

Meskipun tidak mengikat secara hukum, dokumen-dokumen ini sangat berpengaruh dan kemungkinan akan menjadi kerangka kerja bagi kasus hukum iklim di masa mendatang.

Pengadilan di seluruh dunia meminta pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca

Kasus di pengadilan dunia ini juga mengikuti sejumlah putusan hakim dan tribunal lain di seluruh dunia yang meminta pemerintah untuk berbuat lebih banyak dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.

Putusan Itlos muncul sebulan setelah pengadilan hak asasi manusia tertinggi di Eropa mengatakan bahwa negara-negara harus lebih melindungi rakyatnya dari konsekuensi perubahan iklim. Putusan penting ini dapat berdampak di seluruh benua.

Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag, tempat pengadilan domestik Belanda membuat sejarah dengan memutuskan bahwa perlindungan dari efek perubahan iklim yang berpotensi merusak merupakan hak asasi manusia dan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi warga negaranya.

Dikutip dari Euronews, Senin (19/8), keputusan tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung Belanda pada 2019.

Reporter : reportergreen Editor : Arsyad Paripurna
;

Katadata Green merupakan platform yang mengintegrasikan berita, riset, data, forum diskusi, dan komunitas untuk menginformasikan, bertukar gagasan, hingga kolaborasi untuk pembangunan hijau dan berkelanjutan di Indonesia.