Katadata Green
Banner

Mengenal Ragam Pendanaan Berkelanjutan

Katadata
Avatar
Oleh C. Bregas Pranoto 27 Februari 2024, 16.55

Pemerintah Indonesia menyiapkan berbagai bentuk pendanaan berkelanjutan dari tingkat pusat sampai daerah. Di tingkat pusat, pemerintah melalui kementerian mengalokasikan anggaran ke beberapa pos yang dikhususkan untuk pendanaan iklim. Di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Kebijakan Fiskal (BKF) berperan penting dalam merancang dan mengatur kebijakan fiskal untuk mendanai pengendalian perubahan iklim.

Pada pelaksanaannya, pendanaan iklim digelontorkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dalam bentuk transfer fiskal ekologis atau ecological fiscal transfer (EFT). Transfer dana dari pusat ke daerah ini melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Daerah (DAD), dan Dana Desa. Adapun Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mengembangkan instrumen pendanaan hijau melalui partisipasi masyarakat dan pasar bursa lewat penerbitan obligasi hijau dan sukuk hijau.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu mengelola Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Lembaga berstatus badan layanan umum (BLU) ini memiliki fungsi pengelolaan dana perubahan iklim yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Sementara itu, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengelola Dana Perwalian Perubahan Iklim Indonesia atau Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF). Dana perwalian ini bertugas untuk mengintegrasikan berbagai sumber pendanaan iklim dan mengalokasikannya ke proyek-proyek prioritas nasional, terutama yang berkaitan dengan pengurangan emisi dan pelestarian pesisir dan laut.

Di sisi lain, instrumen keuangan pemerintah daerah hadir dalam bentuk bantuan keuangan umum (BKU), bantuan keuangan khusus (BKK), serta sumber-sumber lain dari pos anggaran di pemerintah kabupaten/kota. Ini dilakukan untuk mendukung program strategis provinsi maupun nasional.

Adapun untuk mekanisme penandaan anggaran belanja atau Climate Budget Tagging (CBT), kegiatan ini diawasi oleh BKF yang bekerja sama dengan Badan Program Pembangunan PBB (UNDP). CBT dilaksanakan melalui beberapa alur. Pertama, penandaan program adaptasi dan mitigasi dalam penganggaran kementerian/lembaga. Kedua, pemantauan anggaran yang sudah ditandai. Ketiga, pelaporan hasil pemantauan, dan keempat evaluasi laporan untuk melihat potensi penganggaran selanjutnya.

Editor : Fitria Nurhayati
;

Katadata Green merupakan platform yang mengintegrasikan berita, riset, data, forum diskusi, dan komunitas untuk menginformasikan, bertukar gagasan, hingga kolaborasi untuk pembangunan hijau dan berkelanjutan di Indonesia.