Katadata Green
Banner

PTUN Jakarta Tolak Gugatan untuk Mencabut Izin PLTU Ombilin

PLN
Avatar
Oleh Rezza 23 Januari 2025, 16.22

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan LBH Padang untuk menyuntik mati Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin yang dituding menyebabkan masalah kesehatan bagi warga sekitar. 

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menggugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar membekukan dan mencabut izin PLTU yang berlokasi di Sawah Lunto, Sumatera Barat tersebut pada 20 Juni 2024. PLTU berkapasitas 1 x 100 MW ini sudah beroperasi sejak 1996, menjadikannya sebagai PLTU tertua kedua di Sumatera. 

Kuasa Hukum LBH Padang, Adrizal, mengatakan KLHK sebetulnya sudah menjatuhkan sanksi kepada PLTU Ombilin atas kasus pencemaran lingkungan, kontaminasi fly ash and bottom ash (FABA), serta rusaknya cerobong diesel dan firefighting. Namun, Adrizal menyebut PLTU Ombilin tidak mengambil tindakan atas sanksi tersebut dan baru mulai melakukan pembenahan di 2024 

“Seharusnya, KLHK melakukan pembekuan dan pencabutan izin sejak PLTU Ombilin diberikan sanksi,” katanya, dalam keterangan resmi, Kamis (23/1).

Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta menolak gugatan tersebut dengan alasan LBH Padang bukan organisasi lingkungan sehingga tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan di PTUN terhadap KLHK. Namun, Adrizal menganggap keputusan tersebut tidak berdasar.

“Majelis hakim tidak mencerna substansi gugatan secara komprehensif karena yang menjadi objek gugatan bukanlah Keputusan Tata Usaha Negara, melainkan tindakan faktual dari KLHK,” katanya. 

Hasil uji lab yang dilakukan oleh LBH Padang atas sampel paparan abu terbang (fly ash) di rumah warga menunjukkan, sekitar 40% sampai 60% abu terbang berasal dari bahan sisa pembakaran batubara. Hasil uji total konsentrasi FABA juga menemukan kandungan boron yang melebihi standar konsentrasi pada sampel abu. Paparan boron pada tingkat yang tinggi dapat memicu toksisitas perkembangan, seperti ukuran janin yang berkurang, kematian prenatal, anomali pada sistem saraf pusat, iritasi mata, gangguan kardiovaskular, sistem kekebalan tubuh terganggu, dan peradangan usus. 

Selain itu, hasil pengujian air tanah menunjukkan pelampauan kontaminasi mangan pada dua sumur warga dekat titik penumpukan FABA PLTU Ombilin. Pelampauan itu berkisar 29 sampai dengan 100 kali lipat dari standar air minum layak yang ditetapkan dalam Permenkes Nomor 2 tahun 2023.  

Novita Indri, Juru Kampanye Energi Trend Asia, mengatakan pembiaran pencemaran terkait emisi ini sering terjadi di PLTU tua seperti Ombilin dan Suralaya. Ia menyebut PLTU tua semacam ini menjadi batu sandungan bagi upaya pencapaian Indonesia mengurangi emisi dan mengatasi dampak krisis iklim.

“KLHK memiliki tanggung jawab untuk mengawasi PLTU Ombilin yang seharusnya menjalankan sanksi secara serius,” katanya. 

Editor : Rezza
;

Katadata Green merupakan platform yang mengintegrasikan berita, riset, data, forum diskusi, dan komunitas untuk menginformasikan, bertukar gagasan, hingga kolaborasi untuk pembangunan hijau dan berkelanjutan di Indonesia.