Parlemen Jerman telah meloloskan amandemen hukum yang mengizinkan pemilik dan penyewa apartemen untuk memasang sistem tenaga surya di balkon mereka. Ini sejalan dengan usaha Jerman untuk meningkatkan penggunaan energi surya.
Amandemen yang disahkan pada Kamis malam lalu memungkinkan apa yang disebut sebagai "tindakan istimewa" dalam hukum sewa dan kepemilikan properti untuk mengizinkan pemasangan panel surya plug-in.
Dengan begitu, tuan tanah dan asosiasi pemilik apartemen tidak bisa menolak pemasangan tanpa alasan yang jelas.
"Hak untuk merasakan tenaga surya dengan demikian diabadikan secara hukum. Ini adalah perlindungan iklim yang nyata dan kemungkinan akan semakin meningkatkan penerimaan terhadap transisi energi," kata Kepala Asosiasi Tenaga Surya BSW Carsten Kornig, dikutip dari Reuters, Jumat (5/7).
Perubahan ini kemungkinan akan memiliki dampak khusus di negara yang lebih dari separuh penduduknya tinggal di hunian sewa dan membantu ibu kota Berlin memenuhi 80% kebutuhan energinya dari energi terbarukan pada 2030.
Menurut Kementerian Perekonomian Jerman, peraturan ini akan berlaku untuk sistem dengan kapasitas hingga 2 ribu watt yang sering digunakan untuk mengurangi tagihan listrik rumah tangga. Tidak akan ada lagi kebutuhan untuk mengganti meteran listrik.
Menyusul lonjakan harga energi setelah invasi Rusia ke Ukraina pada 2022 dan berakhirnya ketergantungan Jerman pada gas Rusia, Jerman semakin beralih ke energi terbarukan.
Permintaan untuk sistem tenaga surya balkon, yang biasanya berharga antara €500 dan €1.500 atau US$541,25 dan US$1.623,75 (Rp 8,8 juta dan Rp 26,4 juta), melonjak tahun lalu.
Berdasarkan data dari asosiasi tenaga surya BSW, sekitar 550 ribu perangkat telah beroperasi, setengahnya dipasang pada 2023.
Katadata Green merupakan platform yang mengintegrasikan berita, riset, data, forum diskusi, dan komunitas untuk menginformasikan, bertukar gagasan, hingga kolaborasi untuk pembangunan hijau dan berkelanjutan di Indonesia.