Banner

Denmark Negara Pertama yang Terapkan Pajak CO2 di Sektor Peternakan

freepik.com/wirestock
Avatar
Oleh Arsyad Paripurna 27 Juni 2024, 16.52

Denmark, eksportir daging babi dan produk susu utama, akan memberlakukan pajak atas emisi karbon dioksida dari sektor peternakan mulai 2030.

Dengan adanya kebijakan tersebut, Denmark akan menjadi negara pertama yang memberlakukannya dan diharapkan dapat menginspirasi negara lain untuk mengikutinya.

Pajak pertama kali diusulkan pada bulan Februari oleh para ahli yang ditugaskan pemerintah untuk membantu Denmark mencapai target 2030 yang mengikat secara hukum untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 70% dari tingkat 1990.

Pemerintah sentris pada Senin malam mencapai kompromi yang luas dengan para petani, industri, serikat pekerja dan kelompok-kelompok lingkungan mengenai kebijakan yang terkait dengan pertanian, sumber emisi CO2 terbesar di negara tersebut.

"Kami akan menjadi negara pertama di dunia yang memperkenalkan pajak CO2 yang nyata untuk pertanian. Negara-negara lain akan terinspirasi oleh hal ini," kata Menteri Perpajakan Jeppe Bruus dari Partai Sosial Demokrat yang beraliran kiri-tengah, dikutip dari Reuters, Selasa (25/6).

Meskipun masih harus disetujui oleh parlemen, para pakar politik memperkirakan bahwa RUU ini akan disahkan setelah adanya konsensus yang luas.

Kesepakatan tersebut mengusulkan pembebanan pajak kepada petani sebesar 300 krone atau US$43,16 (Rp 705.333) per ton CO2 di tahun 2030, meningkat menjadi 750 krone (Rp 1.763.300) pada 2035.

Petani akan berhak mendapatkan potongan pajak penghasilan sebesar 60%, yang berarti bahwa biaya aktual per ton akan dimulai dari 120 krone (Rp 282.172) dan meningkat menjadi 300 krone di tahun 2035, sementara subsidi akan tersedia untuk mendukung penyesuaian dalam operasi pertanian.

Menteri Urusan Ekonomi Denmark Stephanie Lose mengatakan pajak tersebut dapat menambah biaya tambahan sebesar 2 krone (2,2 pon) atau Rp 4.702 per kilo daging sapi cincang pada 2030.

Harga daging sapi cincang dijual mulai dari sekitar 70 krone (Rp 164.586) per kilo di toko-toko diskon Denmark.

Selandia Baru bulan ini membatalkan rencana untuk memberlakukan pajak serupa setelah menghadapi kritik dari para peternak.

Meskipun para peternak Denmark telah menyatakan keprihatinan mereka bahwa target iklim negara tersebut dapat memaksa mereka untuk menurunkan produksi dan memangkas lapangan kerja, mereka mengatakan bahwa kompromi ini memungkinkan mereka untuk mempertahankan bisnis mereka.

"Perjanjian ini memberikan kejelasan dalam hal kondisi para petani," ujar kelompok industri pertanian L&F.

Reporter : reportergreen Editor : Arsyad Paripurna
;

Katadata Green merupakan platform yang mengintegrasikan berita, riset, data, forum diskusi, dan komunitas untuk menginformasikan, bertukar gagasan, hingga kolaborasi untuk pembangunan hijau dan berkelanjutan di Indonesia.