Katadata Green
Banner

Cabut Aturan TKDN, RI Gencar Tawarkan Investasi EBT Lewat CEM

Chandra Asri
Avatar
Oleh Rena Laila Wuri 17 Mei 2024, 10.41

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menawarkan investasi dalam bidang energi baru terbarukan (EBT) dalam forum internasional bertajuk Clean Energy Ministerial (CEM) yang digelar di Badung, Bali, Rabu (15/5). Indonesia telah membuat kebijakan untuk menciptakan ekosistem yang baik dalam investasi energi bersih.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan pemerintah telah membebaskan persyaratan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN)  untuk proyek-proyek EBT yang didanai melalui pinjaman atau hibah luar negeri. Menurutnya hal tersebut merupakan salah satu hambatan dalam pengembangan EBT di Indonesia.

Kebijakan ini menjadi upaya pemerintah untuk mempercepat transisi energi menuju energi bersih. Pasalnya, untuk menuju transisi energi membutuhkan dana dengan jumlah yang sangat besar. Oleh karena itu, upaya transisi energi di Indonesia memerlukan dukungan dari investor untuk menanamkan modalnya dalam mengoptimalkan energi bersih di Indonesia.

“Dalam mewujudkan peta jalan transisi energi di Indonesia, membutuhkan investasi yang sangat besar. Meskipun kapasitas pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) terus meningkat, tapi masih membutuhkan biaya besar untuk mempercepat dalam memenuhi target pembangunan nasional,” kata Eniya dalam keterangan pers, dikutip Jumat (17/5).

Eniya mengatakan, Indonesia memiliki modal sumber daya EBT yang sangat besar. Sumber daya EBT tersebut tersebar dengan potensi mencapai 3680 GW yang bisa dioptimalkan untuk memasok kebutuhan energi nasional di masa depan.

Selain itu, dia mengatakan, Indonesia juga sudah membuat peta jalan transisi energi yang menetapkan bahwa pembangunan pembangkit listrik setelah 2030 hanya akan berasal dari sumber EBT. Kapasitas terpasang pembangkit EBT akan mencapai 350 GW pada 2060, dengan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) akan meningkat secara signifikan mulai 2030.

Eniya mengatakan, Indonesia juga akan mengimplementasikan super grid yang terintegrasi untuk memberikan akses energi kepada seluruh masyarakat. Super grid akan mengoptimalkan pemanfaatan sumber energi terbarukan dan menjaga kestabilan sistem kelistrikan.

Dia menambahkan, Indonesia juga sudah fokus untuk melakukan inovasi dalam pengembangan energi bersih, diantaranya ialah pemanfaatan hidrogen. Pemerintah juga telah menetapkan strategi hidrogen nasional yang bertujuan menjadikan Indonesia sebagai produsen dan pusat hidrogen ramah lingkungan dalam memenuhi permintaan global.

Inovasi lain adalah fase komersialisasi bahan bakar penerbangan menggunakan bioavtur J2.4 berbasis biodiesel. Selain itu, Indonesia akan mengembangkan PLTS terapung dengan kapasitas yang besar, seperti di Cirata dengan kapasitas 193 MW, yang merupakan PLTS Terapung terbesar ketiga di dunia.

Aturan Terkait TKDN Kelistrikan Dicabut

Sebelumnya, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, merelaksasi aturan TKDN di sektor kelistrikan untuk menarik investasi proyek EBT. Kebijakan tersebut dilakukan dengan mencabut Peraturan Menteri Perindustrian 52 tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.  

Agus mengatakan, pencabutan aturan tersebut merupakan tindak lanjut rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. 

"Setelah kami pertimbangkan lebih lanjut, Permenperin 54/2012 akan kami cabut," tulis Agus Gumiwang dikutip dari surat resmi yang ditujukan pada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang ditandatangani 13 Mei 2024. 

Agus mengatakan, terdapat sejumlah alasan pencabutan aturan tersebut. Pertama, substansi pengaturan dalam Permenperin 54/2012 lebih terkait pada pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang merupakan kewenangan dari kementerian yang menangani urusan energi. 

Kedua, tidak semua pembangkit listrik yang dapat dibangun di Indonesia diatur dalam Permenperin 54/2012. Pembangkit listrik yang bersumber dari tenaga bayu, tenaga ombak, hidrogen, biomasa, nuklir, dan lain-lain tidak diatur dalam Permenperin tersebut. 

Selain itu, pencabutan Permenperin 54/2012 diperlukan untuk menghindari potensi benturan pengaturan mengenai kewajiban penggunaan produk dalam negeri yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta ditetapkan setelah aturan Permenperin tersebut berlaku. Hal ini sebagaimana rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi. 

"Kami memandang pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dibiayai melalui pinjaman atau hibah luar negeri tetap dapat berjalan dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur pinjaman atau hibah luar negeri," ujar Agus dalam dokumen tersebut dikutip Selasa (14/5). 

Sementara penggunaan produk dalam negeri pada proyek pembangunan dimaksud tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan produk dalam negeri.

 

Reporter : Rena Laila Wuri Editor : Tia Dwitiani Komalasari
;

Katadata Green merupakan platform yang mengintegrasikan berita, riset, data, forum diskusi, dan komunitas untuk menginformasikan, bertukar gagasan, hingga kolaborasi untuk pembangunan hijau dan berkelanjutan di Indonesia.