Katadata Green
Banner

KLH Akan Jatuhkan Sanksi Kepada 306 TPA Pembuangan Terbuka

ANTARA FOTO/Umarul Faruq/nym.
Avatar
Oleh Rezza 13 Januari 2025, 13.04

Kementerian Lingkungan Hidup akan memberikan sanksi tegas kepada pengelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang melakukan pembuangan terbuka (open dumping) mulai Februari 2025.

 

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan ada 306 TPA di seluruh Indonesia yang masih melakukan open dumping. Ia menyebut pemerintah akan memberikan sanksi administratif kepada para pengelola tersebut mulai bulan depan. 

 

"Ada 306 dari tempat pengelolaan sampah di seluruh Indonesia harus kita hentikan. Ini dimintakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, hampir 13 tahun yang lalu dan kita lalaikan itu. Hari ini kita tegakkan, jadi kita stop semua hentikan, kita akan berikan paksaan pemerintah," kata Hanif, seperti dilansir dari Antara (Senin, 13/1).

 

Tidak hanya itu, dia menyebut terdapat beberapa potensi penyidikan akan dilakukan terhadap pengelolaan TPA di beberapa kabupaten/kota dan dapat berujung kepada penetapan tersangka oleh Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH. Hal itu terkait dengan keberadaan TPA open dumping yang memiliki dampak terhadap lingkungan, termasuk menjadi sumber pencemar.

 

"Kita sebagai aparat pemerintah juga diminta untuk tidak lalai. Lalai kemudian mencemarkan lingkungan itu juga memang prinsipnya harus bertanggung jawab," jelasnya.

 

Secara khusus untuk wilayah Banten, dia menyoroti pengelolaan TPA di delapan kabupaten/kota terutama yang masih melakukan praktik open dumping.

 

Sebelumnya, Deputi Gakkum pada awal Desember 2024 sudah menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang periode 2021-Juni 2024 berinisial TS sebagai tersangka karena tidak melaksanakan kewajiban sanksi administratif paksaan pemerintah terkait pengelolaan sampah TPA Rawa Kucing.

 

Pada November 2024, Gakkum KLH juga sudah mengamankan pengelola TPA berinisial J yang beroperasi di Kelurahan Limo, Depok, Jawa Barat karena perbuatan mencemari lingkungan hidup sekitar. Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, mengatakan tersangka J telah diamankan sebagai tindak lanjut penyegelan dalam inspeksi yang dilakukan Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq pada 4 November lalu.

 

Kementerian Lingkungan Hidup akan mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus TPA sampah ilegal di Kelurahan Limo, Kota Depok. "Tindakan tegas kami lakukan tidak hanya terhadap tersangka J sebagai pelaku atau penanggung jawab TPA sampah ilegal ini, akan tetapi kami juga akan menindaklanjuti dari mana asal sampah-sampah yang dibuang dan ditimbun di lokasi tersebut," ujar Rasio di Jakarta, Jumat (8/11). 

 

Dia mengatakan tersangka J yang berdomisili di Kelurahan Limo, Depok telah ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. TPA sampah ilegal Limo yang dikelola tersangka J sendiri berada di lahan milik PT Megapolitan Developments seluas kurang lebih 3,75 hektare dan beroperasi sejak 2022. Penegakan hukum itu diawali keluhan dan laporan masyarakat sekitar mengenai keberadaan TPA yang diduga mencemari lingkungan hidup. Pengelola TPA juga sering melakukan pembakaran sampah secara terbuka atau open burning. Lokasi pembuangan sampah tersebut bahkan sempat longsor.

 

Editor : Rezza
;

Katadata Green merupakan platform yang mengintegrasikan berita, riset, data, forum diskusi, dan komunitas untuk menginformasikan, bertukar gagasan, hingga kolaborasi untuk pembangunan hijau dan berkelanjutan di Indonesia.