Katadata Green
Banner

Komitmen 4 Perusahaan Tambang Jalankan Prinsip Berkelanjutan

Katadata
Avatar
Oleh C. Bregas Pranoto 12 Januari 2024, 20.15

Katadata Insight Center (KIC) kembali melakukan pemeringkatan pada 42 perusahaan tambang melalui Katadata Corporate Sustainability Index (KCSI). Penilaian yang dilakukan tahun 2023 menghasilkan empat pemenang dari beberapa aspek, yakni peringkat umum atau KCSI, lingkungan, sosial, dan tata kelola.

PT Mitrabara Adiperbana Tbk meraih peringkat umum dengan skor 77,50. PT Vale Indonesia Tbk di aspek lingkungan dengan skor 78,00, PT TBS Energi Utama Tbk unggul di aspek sosial dengan skor 77,46, dan PT Prima Andalan Mandiri Tbk di aspek tatakelola dengan skor 82,86.

PT Mitrabara Adiperbana Tbk unggul karena mengurangi penggunaan energi dari tahun 2021 sebesar 25.148 gigajoule. Adapun komposisi karyawan perusahaan ini 84,7 persennya diisi oleh tenaga kerja lokal.

PT Vale Indonesia memuncaki aspek lingkungan karena aksi pengurangan penggunaan bahan bakar fosil dalam beroperasi sebesar 30 persen, serta mengurangi 4 juta limbah dibandingkan dengan tahun 2021.

Pemenang aspek sosial, PT TBS Energi Utama, menang karena 70 persen tenaga kerjanya adalah masyarakat setempat. Lebih jauh lagi, 14 persen di antaranya adalah perempuan.

Sementara itu, PT Prima Andalan Mandiri Tbk merajai aspek tata kelola karena penerapan prinsip good corporate governance untuk daya saing berkelanjutan, dan 25 persen dari jajaran direksinya diisi oleh perempuan.

Untuk penilaian terbaru ini, KIC memutakhirkan metodologi penilaian KCSI. Aspek-aspek yang dinilai adalah pelaporan biaya lingkungan hidup, material ramah lingkungan, energi, keanekaragaman hayati, emisi, limbah dan efluen. 

Selain itu, ada aspek pengaduan lingkungan, air, ketenagakerjaan dan masyarakat, tata kelola berupa sertifikasi dan keberagaman dewan direksi. Untuk aspek keuangan, KCSI menambahkan penilaian berdasarkan pembiayaan.

Penentuan aspek, sub-aspek, dan indikator penilaian mengikuti panduan dan isi laporan berkelanjutan yang tercatat dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.04/2021 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. Surat edaran ini adalah turunan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.

Editor : Fitria Nurhayati
;

Katadata Green merupakan platform yang mengintegrasikan berita, riset, data, forum diskusi, dan komunitas untuk menginformasikan, bertukar gagasan, hingga kolaborasi untuk pembangunan hijau dan berkelanjutan di Indonesia.