Banner

Mengenal Nilai Ekonomi Karbon

Katadata
Avatar
Oleh C. Bregas Pranoto 26 Maret 2024, 09.06

Kebijakan nilai ekonomi karbon (NEK) mengatur pasar karbon dan berbagai instrumen ekonomi yang dapat mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK). Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Lainnya yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon.

NEK beserta instrumennya diarahkan mendorong pemerintah dan pelaku usaha agar dapat mencapai target pengendalian emisi dalam nationally determined commitment atau NDC. Selain itu, NEK juga memungkinkan terbukanya bursa karbon nasional, agar terbuka dana baru untuk program-program konservasi dan iklim. 

Secara umum, instrumen NEK dapat dibagi menjadi dua, yakni perdagangan dan non-perdagangan. 

Instrumen perdagangan dilaksanakan oleh pelaku usaha dalam pasar. Contoh yang sudah berjalan adalah bergabungnya 99 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), atau 86 persen kapasitas PLTU Indonesia dalam pasar cap and trade nasional. Kedua, BUMN energi panas bumi PT Pertamina Geothermal Energy meraup keuntungan Rp11,18 miliar pada tahun 2022 dari hasil jual-beli kredit karbon.

Sementara instrumen non-perdagangan terdiri dari pembayaran berbasis kinerja atau results-based payments (RBP) serta pungutan atas karbon yang dilakukan oleh pemerintah. Penerapannya,  pada tahun 2023 Indonesia lewat Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menerima USD100 juta melalui skema RBP karena kinerja menurunkan deforestasi tahun 2018-2019.

Reporter : C. Bregas Pranoto Editor : Fitria Nurhayati
;

Katadata Green merupakan platform yang mengintegrasikan berita, riset, data, forum diskusi, dan komunitas untuk menginformasikan, bertukar gagasan, hingga kolaborasi untuk pembangunan hijau dan berkelanjutan di Indonesia.