Pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT) Indonesia masih di bawah target yang dicanangkan. Pada 2023, porsi EBT dalam bauran energi primer nasional tercatat sebesar 13,1 persen, lebih rendah dibandingkan target yang dipatok sebesar 17,9 persen.
Sementara di 2024 terjadi kenaikan kontribusi EBT dalam bauran energi menjadi 14,7 persen, namun capaian ini masih lebih rendah dari target sebesar 19,5 persen.
Kondisi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir membuat penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) 2026–2035 yang sedang digodok pemerintah menjadi momentum untuk mengevaluasi hambatan kebijakan. Sekaligus, memastikan target yang ditetapkan dapat diterjemahkan menjadi proyek dan pemanfaatan energi di lapangan.
RUEN merupakan dokumen perencanaan energi nasional yang memuat proyeksi kebutuhan, rencana penyediaan energi, sehingga arah pengembangan energi dalam jangka panjang. Dokumen baru ini diharapkan tidak hanya menetapkan target bauran, tetapi juga memperjelas strategi untuk mencapainya.
Salah satu persoalan yang perlu dibenahi dalam penyusunan RUEN adalah keselarasan kebijakan. Target energi terbarukan membutuhkan dukungan aturan turunan yang jelas agar pelaksanaannya tidak terhambat oleh regulasi yang saling tumpang tindih atau bertentangan.
Associate Principal Energy Shift Institute Ahmad Zuhdi Dwi Kusuma menilai, RUEN tidak semestinya dipandang hanya sebagai dokumen teknis perencanaan energi. Dokumen tersebut juga menjadi landasan kebijakan yang perlu diterjemahkan secara konsisten ke dalam berbagai regulasi turunannya.
Menurut Ahmad, keberlanjutan RUEN juga perlu dijaga agar arah kebijakan energi tidak berubah setiap kali terjadi pergantian pemerintahan. Dengan demikian, pelaku industri dan investor memiliki kepastian dalam merencanakan investasi jangka panjang.
“Kita enggak mau RUEN ini cuma sebagai legacy yang diturunkan pada administrasi saat ini aja” ujar Ahmad dalam Katadata Policy Dialogue bertajuk Mengunci Dekarbonisasi Industri dalam Rencana Umum Energi Nasional di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Selain kepastian regulasi, iklim investasi energi terbarukan juga perlu diperbaiki. Ahmad menyoroti persaingan antara pembangkit energi terbarukan dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang dinilai belum berlangsung secara seimbang.
Ahmad menilai energi terbarukan masih harus bersaing dengan PLTU yang memperoleh dukungan subsidi lebih besar. Karena itu, pembenahan aturan pasar menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Tanpa regulasi yang menciptakan persaingan lebih setara, target peningkatan investasi energi terbarukan berisiko sulit tercapai.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha menjelaskan bahwa percepatan pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) perlu diakomodasi dalam RUEN baru. Namun, penambahan kapasitas pembangkit juga harus diikuti perencanaan kebutuhan listrik agar energi yang dihasilkan dapat terserap.
Satya menyoroti pentingnya menciptakan permintaan untuk mengimbangi penambahan pasokan listrik agar tambahan energi yang dihasilkan dapat dimanfaatkan.
“Kita tidak boleh hanya berbicara suplainya saja, tetapi mengkorelasikan daripada supply itu harus ada demand-nya. Karena tidak mungkin kita punya PPA (perjanjian jual beli tenaga listrik) kalau tidak ada pembelinya.” ujarnya.
Salah satu sektor yang berpotensi meningkatkan kebutuhan listrik adalah pusat data atau data center. Satya menilai, perkembangan pusat data seiring dengan kemajuan teknologi digital dan kecerdasan buatan dapat menjadi sumber permintaan listrik baru.
Dengan demikian, pengembangan PLTS tidak cukup hanya berorientasi pada penambahan kapasitas terpasang. Pemerintah juga perlu memastikan adanya penguna listrik, kesiapan jaringan, serta sistem pendukung agar tambahan pasokan energi dapat dimanfaatkan secara optimal.
Target tersebut juga perlu diterjemahkan ke dalam tahapan yang terukur. Indikatornya tidak hanya berupa kapasitas pembangkit yang direncanakan, tetapi juga proyek yang berhasil dibangun, kapasitas yang telah beroperasi, serta kontribusinya terhadap produksi listrik dan bauran energi nasional.
Peningkatan kapasitas pembangkit EBT dalam skala besar juga membutuhkan kesiapan infrastruktur kelistrikan. Hal ini menjadi penting karena sumber energi terbarukan, termasuk tenaga surya, memiliki karakteristik produksi yang bergantung pada kondisi alam dan lokasi pembangkit.
Pada September 2026, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menyampaikan bahwa PLN telah mengajukan perubahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) untuk mengakomodasi pengembangan PLTS dan sistem penyimpanan energi.
“Perubahan RUPTL yang sudah kami ajukan itu 50 sekian GWp dan 142 GWh BESS,” ujar Darmawan, dikutip dari ANTARA.
BESS (battery energy storage system) merupakan sistem penyimpanan energi berbasis baterai yang dapat membantu menjaga keseimbangan pasokan listrik. Teknologi ini dibutuhkan untuk mendukung integrasi pembangkit surya yang produksinya dapat berubah mengikuti intensitas matahari.
Selain penyimpanan energi, penguatan jaringan transmisi juga menjadi bagian penting dalam pengembangan EBT. Dalam RUPTL 2025–2034, PLN merencanakan pembangunan green super grid sepanjang 47.758 kilometer sirkuit untuk menghubungkan sumber energi dengan pusat kebutuhan listrik.