Laut menjadi sumber penghidupan bagi banyak masyarakat pesisir. Dari aktivitas penangkapan ikan, masyarakat menggantungkan pendapatan sekaligus memenuhi kebutuhan pangan. Ketergantungan tersebut membuat kelestarian ekosistem laut menjadi kepentingan bersama, termasuk bagi para nelayan yang setiap hari memanfaatkan sumber daya perairan.
Di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), upaya menjaga keberlanjutan sumber daya laut salah satunya dilakukan melalui penerapan awik-awik. Ini merupakan aturan adat yang tumbuh dari kesepakatan masyarakat untuk mengatur kehidupan sosial, termasuk pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya perikanan.
Awik-awik telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat setempat. Dalam pengelolaan perikanan, aturan ini berkembang sebagai pedoman bagi nelayan dalam memanfaatkan sumber daya laut sekaligus menjaga wilayah tangkap agar tetap lestari.
Direktur Lembaga Pengembangan Sumber Daya Nelayan (LPSDN) Amin Abdullah menjelaskan bahwa awik-awik pada mulanya merupakan aturan tidak tertulis yang berlaku dalam lingkup komunitas masyarakat tertentu.
“Awik-awik di Lombok ini sudah ada jauh sebelum hukum-hukum formal ada. Dia lahir bersama budaya yang ada di masyarakat lombok. Jadi hukumnya tidak tertulis, dan berlakunya (lingkupnya) kecil, hanya berlaku di kampung, di satu kampung atau desa begitu,” ujar Amin kepada Katadata, Rabu (21/10).
Seiring waktu, aturan ini mengalami perkembangan. Kesepakatan yang sebelumnya disampaikan dan diwariskan secara lisan mulai didokumentasikan agar dapat dipahami serta menjadi pedomaan bagi generasi berikutnya.
“Kalau dulu (hukumnya) tidak terdokumentasi, sekarang kita dokumentasikan. Mengapa perlu didokumentasikan? Supaya generasi berikutnya bisa memahami, bisa membaca,” imbuh Amin.
Dalam praktik pengelolaan perikanan, awik-awik dapat memuat berbagai ketentuan, mulai dari larangan penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan. Seperti bom ikan dan bahan beracun, hingga pengaturan wilayah penangkapan serta perlindungan kawasan perairan tertentu.
Ketentuan tersebut disusun berdasarkan kesepakatan masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan dan kebutuhan nelayan. Dengan begitu, pemanfaatan sumber daya perikanan memiliki aturan yang dipahami bersama, termasuk konsekuensi bagi pihak yang melanggarnya.
Amin menuturkan, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting yang membuat awik-awik diterima dan ditaati oleh masyarakat dan nelayan setempat. Mereka terlibat dalam penyusunan kesepakatan sekaligus memiliki tanggung jawab untuk menjalankan dan mengawasi penerapannya.
“Awik-awik ini menjadi norma yang mereka akui, mereka atur, mereka sepakati, dan mereka patuhi, sangat dipatuhi oleh masyarakat,” terang Amin.
Kepatuhan masyarakat terhadap awik-awik juga diamini oleh Junaedi, nelayan dari desa Jerowaru, Lombok Timur.
Menurut Junaedi, aturan yang disepakati bersama ini lebih mudah diterapkan untuk menangani persoalan di tingkat masyarakat, terutama ketika warga menghadapi kendala dalam menempuh jalur hukum formal.
“Sebenarnya hukum pemerintah tetap berlaku, namun masyarakat dalam hal-hal tertentu tidak bisa menggunakan pendekatan hukum formal. Karena hukum formal itu punya SOP (birokrasi) yang tidak semua masyarakat di tingkat bawah ini tahu tentang prosedur-prosedurnya,” ujar Junaedi.
Ia mencontohkan, penanganan dugaan praktik penangkapan ikan menggunakan bom. Junaidi menilai, masyarakat kerap mengetahui adanya aktivitas tersebut dari tanda-tanda di lapangan.
Namun, dugaan itu sulit ditindaklanjuti ketika warga melaporkan kepada aparat, lantaran tidak memiliki bukti yang dianggap cukup sebagai pendukung laporan.
“Ada beberapa kasus yang ketika itu ditangani pemerintah melalui pendekatan hukum formal itu sering mengecewakan masyarakat, misal soal bom (ikan). Sebenarnya tanpa alat bukti pun, masyarakat bisa mengetahui, dari gerak-geriknya, bahwa dia (nelayan tertentu) menggunakan bom. Namun ketika kita ajukan ke pemerintah (aparat), sering mentok karena kita tidak punya alat bukti lengkap,” tuturnya.
Junaedi mencontohkan bukti yang diminta dalam penanganan kasus tersebut seperti bom ikan, foto aktivitas penangkapan, atau ikan yang mati akibat penggunaan peledak. Persoalannya, mendapatkan bukti fisik berupa bom ikan tidaklah mudah. Pelaku diduga akan membuangnya ketika menyadari ada upaya penindakan.
“Kalau kita harus membawa bom sebagai alat bukti, itu kan hal yang mustahil. Karena mereka (nelayan pengguna bom), kalau mau ditangkap pasti bom-nya dibuang,” tuturnya.
Pengalaman inilah yang membuat masyarakat lebih mengandalkan awik-awikt dalam menangani persoalan yang terjadi di lingkungan mereka. Melalui kesepakatan bersama, warga dapat membahas dugaan pelanggaran dan menyelesaikan konflik di tingkat lokal tanpa harus menunggu penanganan aparat.
Pengelolaan perikanan berbasis masyarakat di Lombok Timur juga pernah memperoleh pengakuan melalui kebijakan pemerintah daerah. Salah satunya tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Pantai Secara Partisipatif.
Di kawasan Teluk Jor, penerapan awik-awik melibatkan masyarakat Desa Paremas dan Desa Jerowaru, Lombok Timur. Kedua desa berbagi wilayah perairan yang sama sehingga pengelolaannya membutuhkan kesepakatan bersama.
Aturan tersebut mulai diformalkan secara tertulis pada 28 November 2013. Sejumlah ketentuan di dalamnya mengatur pemanfaatan ruang laut, termasuk jarak antar bagang minimal 50 meter, pengaturan jarak keramba jaring apung (KJA), hingga pembatasan penerangan pada bagang maksimal tiga lampu petromax.
Awik-awik juga mengatur penggunaan alat tangkap untuk mencegah praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan, seperti penggunaan bom dan potasium. Nelayan yang hendak membangun keramba baru pun perlu berkoordinasi dengan nelayan yang telah lebih dahulu berusaha di kawasan tersebut.
Penguatan aturan kemudian berlanjut pada Desember 2024. Pemerintah Desa Jerowaru dan Desa Paremas mengesahkan Peraturan Bersama Kepala Desa (Permakades) tentang Pemanfaatan dan Keberlanjutan Pesisir dan Laut Kawasan Teluk Jor Kecamatan Jerowaru.
Peraturan bersama yang disusun melalui proses sekitar enam bulan tersebut bertujuan memperkuat awik-awik yang telah berjalan sebelumnya. Dengan adanya aturan tertulis, kedua desa memiliki landasan untuk memperkuat koordinasi dan pengelolaan kawasan pesisir secara bersama.
Regulasi ini mencerminkan bagaimana kesepakatan masyarakat dapat berkembang menjadi bagian dari tata kelola sumber daya laut. Masyarakat memiliki ruang untuk menyusun aturan pengelolaan, sementara pemerintah daerah memberikan pengakuan terhadap kelembagaan dan kesepakatan yang dibentuk.
Kendati demikian, keberadaan aturan adat dan dukungan regulasi belum dengan sendirinya menjamin pengelolaan perikanan berjalan efektif. Penelitian mengenai evaluasi awik-awik di Lombok Timur yang dipublikasikan dalam Jurnal Kebijakan Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan mencatat masih terdapat sejumlah tantangan.
Antara lain, pemahaman masyarakat terhadap aturan yang belum merata, berkurangnya partisipasi sejumlah pihak, serta lemahnya pengawasan dan penegakan sanksi.
Tantangan lainnya berkaitan dengan pembagian kewenangan pengelolaan laut. Melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut hingga 12 mil laut diberikan kepada pemerintah provinsi. Perubahan pembagian kewenangan ini turut memengaruhi ruang pengelolaan yang sebelumnya melibatkan pemerintah kabupaten.
Karena itu, keberlanjutan awik-awik membutuhkan koordinasi antara masyarakat, pemerintah desa, pemerintah kabupaten, dan pemerintah provinsi. Penguatan kelembagaan, konsistensi pengawasan, serta kepastian dukungan kebijakan diperlukan agar kesepakatan yang telah dibangun masyarakat dapat terus berjalan.
Pengalaman masyarakat Lombok Timur menunjukkan menjaga ekosistem laut tidak melulu dimulai dari kebijakan berskala besar. Kesepakatan yang tumbuh dari komunitas, ketika dijalankan secara konsisten dan memperoleh dukungan kelembagaan, dapat menjadi salah satu fondasi pengelolaan sumber daya perikanan berkelanjutan.