Katadata Green
Banner

Ruang Adat Menyempit, Keberagaman Pangan Ikut Terhimpit

ANTARA FOTO/AJI STYAWAN
Avatar
Oleh Sahistya Dhanes 1 Oktober 2026, 15.45

Persoalan pangan masyarakat adat tidak berhenti pada ketersediaan dan ketahanan pangan. Terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni keberlanjutan ruang tempat pangan diproduksi, diperoleh, dan dikelola secara turun-temurun.

Ketika akses terhadap lahan berubah, hubungan masyarakat dengan alam dan sumber pangan mereka turut terdampak. Kebijakan tata ruang, konservasi, hingga kecenderungan penyeragaman pangan dapat memengaruhi ruang hidup masyarakat adat, sekaligus pengetahuan yang selama ini menopang sistem pangan mereka.

Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026 yang berlangsung pada 1-3 September 2026. Dalam panel konservasi rakyat bertema “Politik Pengelolaan Ruang Pangan Komunitas”, dibahas hubungan antara kedaulatan pangan, pemanfaatan keanekaragaman hayati, dan pengelolaan wilayah kehidupan masyarakat adat dan komunitas lokal.

Salah satu persoalan yang mengemuka adalah belum selarasnya pemahaman mengenai ruang hidup antara masyarakat adat dan tata kelola negara. Masyarakat telah memiliki aturan, pengetahuan, dan praktik pengelolaan sumber daya yang diwariskan lintas generasi.

Namun, praktik tersebut masih berhadapan dengan berbagai kebijakan yang dapat membatasi akses terhadap wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup sekaligus sumber pangan.

PCS mencatat, penyempitan ruang hidup dapat berdampak pada sistem pangan masyarakat. Dalam sejumlah komunitas, semakin sempitnya wilayah membuat praktik pengelolaan lahan, termasuk sistem ladang berpindah, mengalami perubahan.

Dampaknya dapat merembet pada ritus, pengetahuan, serta hubungan sosial yang selama ini terbangun di sekitar sistem tersebut.

Persoalan serupa juga terlihat dalam pengelolaan kawasan konservasi. Penetapan kawasan konservasi atau taman nasional berpotensi mempengaruhi akses masyarakat apabila tidak berjalan bersama pengakuan terhadap hak dan pengetahuan lokal.

PCS mencatat adanya kekhawatiran masyarakat adat ketika wilayah kelola mereka masuk dalam rencana kawasan konservasi, termasuk dalam konteks rencana Taman Nasional Meratus.

Di tengah persoalan tersebut, kepastian tenurial menjadi salah satu kunci. Data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) per Agustus 2026 menunjukkan terdapat 2.284 wilayah adat yang telah teregistrasi dengan luas mencapai 36,6 juta hektar. Wilayan tersebut tersebar di 32 provinsi dan 209 kabupaten/kota.

Namun demikian, pemerintah daerah baru menetapkan 418 wilayah adat. Secara luasan, wilayah adat yang telah memperoleh pengakuan mencapai 7,5 juta hektar atau sekitar 20,6 persen dari total wilayah yang teregistrasi.

Artinya, terdapat kesenjangan yang cukup besar antara wilayah adat yang telah dipetakan dan didokumentasikan dengan wilayah yang telah memperoleh pengakuan pemerintah.

Dibandingkan Maret 2026, luas wilayah adat yang telah memperoleh pengakuan hanya bertambah 79.025 hektare, dari 7,46 juta hektare menjadi 7,54 juta hektare.

BRWA juga mencatat sekitar 27,32 juta hektare wilayah adat berada di kawasan hutan. Selain itu, sekitar 8,37 juta hektare wilayah adat bersinggungan dengan berbagai izin usaha, termasuk pertambangan, kehutanan, dan perkebunan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan ruang pangan berkaitan erat dengan persoalan tenurial dan tata kelola ruang yang lebih luas.

Kepastian atas wilayah adat menjadi penting karena ruang tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal. Bagi masyarakat adat, wilayah tersebut juga menjadi tempat memperoleh pangan, menjalankan praktik pertanian, mengelola hutan dan perairan, serta mempertahankan pengetahuan yang diwariskan antargenerasi.

Persoalan ruang pangan juga berkaitan dengan perubahan pola konsumsi. Masyarakat Tengger, misalnya, secara historis mengenal jagung sebagai salah satu pangan pokok.

Sejumlah kajian menunjukkan bahwa konsumsi masyarakat Tengger kemudian bergeser ke beras, sementara jagung, ganyong, talas, dan singkong yang sebelumnya menjadi sumber pangan utama semakin berkurang perannya.

Pergeseran tersebut memperlihatkan bahwa keragaman pangan tidak hanya ditentukan oleh pilihan konsumsi. Kondisi lahan, nilai ekonomi komoditas, cara pengolahan, serta perubahan kebiasaan masyarakat turut menentukan pangan apa yang bertahan dalam suatu komunitas.

Dalam skala nasional, beras masih memiliki posisi penting dalam sistem pangan Indonesia. Badan Pusat Statistik mencatat produksi beras untuk konsumsi pangan penduduk pada 2025 mencapai 34,69 juta ton.

Pada tahun yang sama, pengeluaran masyarakat untuk kelompok padi-padian mencapai rata-rata Rp89.278 per kapita per bulan, lebih tinggi dibandingkan kelompok umbi-umbian yang sebesar Rp9.389 per kapita per bulan.

Gambaran data ini menunjukkan besarnya posisi kelompok padi-padian dalam pola konsumsi masyarakat. Karena itu, upaya diversifikasi pangan perlu melihat persoalan dari sisi produksi dan ruang hidup, bukan hanya mendorong perubahan pilihan konsumsi di tingkat rumah tangga.

Pada titik ini, politik ruang pangan menjadi penting. Pertanyaannya bukan lagi pangan apa yang dikonsumsi masyarakat, namun berlanjut pada siapa yang memiliki akses terhadap lahan, siapa yang mengelolanya, serta siapa yang memiliki ruang untuk menentukan bagaimana sumber pangan tersebut dipertahankan dan dikembangkan.

PCS 2026 menempatkan persoalan tersebut dalam kerangka yang lebih luas. Sistem pangan masyarakat adat dipandang memiliki hubungan erat dengan alam, pengetahuan, kebudayaan, dan hubungan sosial yang terbentuk selama beberapa generasi.

Karena itu, perubahan terhadap ruang hidup juga dapat membawa konsekuensi terhadap keberlanjutan sistem pangan.

Pengakuan terhadap wilayah adat menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga hubungan tersebut. Pada saat yang sama, pengelolaan konservasi juga perlu mempertimbangkan keberadaan masyarakat yang telah lama menjaga dan memanfaatkan wilayahnya berdasarkan pengetahuan serta aturan lokal.

Dengan demikian, tantangan ketahanan pangan tidak hanya berada pada kemampuan meningkatkan produksi. Kepastian ruang hidup, akses terhadap lahan, pengakuan wilayah adat, serta keberlanjutan pengetahuan lokal turut menentukan apakah masyarakat dapat mempertahankan keragaman sumber pangan mereka.

Ketika ruang hidup semakin terbatas atau tidak memiliki kepastian hukum, perubahan yang terjadi bukan hanya pada bentang alam. Sistem pangan dan pengetahuan yang tumbuh dari ruang tersebut juga berisiko ikut berubah.

Editor : Try Surya
;

Katadata Green merupakan platform yang mengintegrasikan berita, riset, data, forum diskusi, dan komunitas untuk menginformasikan, bertukar gagasan, hingga kolaborasi untuk pembangunan hijau dan berkelanjutan di Indonesia.