Katadata Green
Banner

Pengelolaan Perairan Berbasis Masyarakat Masih Terhambat Pengakuan

ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/sg
Avatar
Oleh Sahistya Dhanes 24 September 2026, 14.12

Pengelolaan wilayah pesisir dan sumber daya perikanan secara berkelanjutan masih menghadapi persoalan mendasar, mulai dari lemahnya pengakuan terhadap hak masyarakat adat dan lokal, tumpang tindih kewenangan, hingga tekanan terhadap ekosistem laut.

Kondisi tersebut membuat masyarakat yang selama ini bergantung pada wilayah pesisir menghadapi keterbatasan dalam menentukan bagaimana ruang hidup dan sumber daya alam di sekitarnya dikelola.

Persoalan pengakuan tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga dengan kejelasan wilayah dan kewenangan masyarakat dalam mengelolanya. Selain itu, pengakuan terhadap masyarakat adat dan lokal belum sepenuhnya diikuti dengan pengakuan spasial terhadap wilayah kelola mereka.

Akademisi Institut Pertanian Bogor Akhmad Solihin, dalam People’s Conservation Summit, menyoroti kompleksitas proses pengakuan akibat adanya berbagai rezim pengelolaan wilayah darat dan laut. Kondisi tersebut membuat masyarakat adat dan lokal harus berhadapan dengan berbagai kepentingan dalam menentukan akses serta pengelolaan wilayahnya.

Persoalan serupa terlihat ketika wilayah kelola masyarakat beririsan dengan kawasan konservasi maupun kepentingan ekonomi lainnya.

Kliff Kissya dari Masyarakat Adat Haruku menambahkan bahwa proses pengakuan yang ada belum sepenuhnya menjawab tantangan masyarakat adat dan lokal. Padahal, praktik pengelolaan yang dilakukan masyarakat telah berlangsung jauh sebelum terbentuknya negara.

Selain persoalan kewenangan, keberlanjutan sumber daya perikanan juga menghadapi tekanan ekologis dan ekonomi.

Masyarakat Morodemak, misalnya, menyampaikan bahwa hasil tangkapan ikan yang dahulu melimpah kini semakin sulit ditemukan. Penurunan sumber daya ikan tersebut kemudian berdampak langsung terhadap pendapatan dan kehidupan masyarakat nelayan.

Tekanan terhadap masyarakat pesisir juga muncul dari keterbatasan akses terhadap wilayah tangkap. Di Karimunjawa, peserta diskusi menyebut konservasi yang dikelola pemerintah dapat mempersempit akses masyarakat, sementara aktivitas seperti tambak dan pariwisata tetap berkembang di dalam kawasan.

Masyarakat juga masih kerap ditempatkan sebagai objek penelitian dan pengumpulan data, bukan sebagai pihak yang terlibat dalam menentukan arah maupun pemanfaatan hasil penelitian.

Karena itu, pengelolaan perairan berkelanjutan membutuhkan perubahan pendekatan. Masyarakat tidak cukup hanya ditempatkan sebagai penerima manfaat atau pihak yang dilibatkan secara formal, tetapi perlu memiliki akses dan kewenangan yang jelas dalam perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, hingga perlindungan wilayah kelola.

Akademisi Institut Pertanian Bogor James Abrahamsz mendorong pengelolaan wilayah perairan berbasis masyarakat dengan menempatkan masyarakat sebagai aktor utama. Pendekatan tersebut perlu disertai target dan indikator yang jelas sehingga manfaat ekologis maupun ekonomi dari pengelolaan kawasan dapat diukur.

Pengelolaan juga perlu menggunakan pendekatan berbasis ekosistem dengan mempertemukan pengetahuan ilmiah dan pengalaman masyarakat.

Menurut James, wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil perlu dipandang bukan sekadar sebagai ruang ekonomi, tetapi juga sebagai ruang kehidupan, produksi, budaya, kerja sama, dan ekologis.

Penguatan kapasitas masyarakat menjadi bagian lain yang tidak kalah penting lantaran hingga kini masih terdapat keterbatasan pengetahuan dan keterampilan komunitas dalam mengelola wilayah serta sumber daya yang menjadi ruang kelola mereka.

Konsolidasi antarkomunitas nelayan juga dinilai masih lemah sehingga posisi tawar masyarakat dalam pengelolaan wilayah belum cukup kuat.

Pengelolaan Perairan dengan Kearifan Lokal Sudah Berlangsung Lama

Di tengah berbagai tantangan tersebut, sejumlah komunitas sebenarnya telah memiliki praktik pengelolaan sumber daya yang lahir dari pengetahuan lokal dan aturan adat. Praktik-praktik ini menunjukkan bahwa model pengelolaan berbasis masyarakat bukan sekadar gagasan baru, melainkan telah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Di Pulau Solor, misalnya, masyarakat mengembangkan lumbung pemeliharaan ikan dengan aturan mengenai waktu pembukaan, cara penangkapan, serta larangan penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan.

Masyarakat juga memiliki mekanisme pelaporan dan sanksi adat terhadap pelanggaran. Praktik tersebut disebut turut membantu meningkatkan jumlah ikan dan memperbaiki kondisi terumbu karang.

Sementara itu, masyarakat di Kabupaten Kampar, Riau, menerapkan lubuk larangan dengan membatasi pengambilan ikan di bagian sungai tertentu dalam periode tertentu. Praktik tersebut disebut membantu menjaga keberadaan ikan, termasuk ikan berukuran besar yang banyak ditemukan di kawasan lubuk larangan.

Di Maluku, praktik sasi juga menjadi contoh pengelolaan sumber daya berbasis masyarakat adat. Kawasan sasi memiliki pembagian zona berdasarkan ekosistem dan fungsi pengelolaan laut. Namun, praktik tersebut masih menghadapi persoalan pengakuan dan tumpang tindih kewenangan dengan kawasan konservasi.

Berbagai praktik tersebut menunjukkan adanya pengetahuan dan kelembagaan lokal yang dapat menjadi bagian dari pengelolaan perairan berkelanjutan.

Tantangannya kini adalah memastikan praktik tersebut memperoleh pengakuan, perlindungan, serta ruang kewenangan yang memadai, sekaligus dapat dipadukan dengan pendekatan ilmiah dan kebijakan pengelolaan ekosistem.

Editor : Try Surya
;

Katadata Green merupakan platform yang mengintegrasikan berita, riset, data, forum diskusi, dan komunitas untuk menginformasikan, bertukar gagasan, hingga kolaborasi untuk pembangunan hijau dan berkelanjutan di Indonesia.