Katadata Green
Banner

Tata Kelola Konservasi Perlu Perhatikan Kearifan Lokal Masyarakat Adat

Dok PCS
Avatar
Oleh Anshar 2 September 2026, 16.30

Masyarakat adat dan komunitas lokal telah hidup, menjaga, membangun pengetahuan, dan mewariskan hubungan dengan wilayahnya selama beberapa generasi. Namun, sistem yang telah terbentuk tersebut belum menjadi rujukan dalam tata kelola konservasi yang dibangun negara.

Hal tersebut diungkapkan Putu Ardana, perwakilan Masyarakat Adat Dalem Tamblingan Catur Desa, Bali dalam dialog publik Konservasi Rakyat untuk Indonesia: Membangun Paradigma Tata Kelola Keanekaragaman Hayati yang Berkeadilan” dalam acara Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026. 

Ia menuturkan, masyarakat adat telah memiliki sistem, aturan, dan pengetahuan sendiri dalam menjaga wilayahnya. Namun, sistem tersebut belum menjadi rujukan dalam tata kelola konservasi yang dibangun negara. 

“Masyarakat adat mempunyai cara konservasi. Tapi, negara tidak pernah merujuk itu sehingga tidak kompatibel dengan situasi di lapangan. Yang paling mendasar adalah paradigma,” ujar Putu. 

Dialog yang dimoderatori oleh Eko Cahyono, PSP3–IPB University/Sajogyo Institute ini turut menghadirkan Erasmus Cahyadi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara/AMAN), dan Devi Anggraini dari Persekutuan Perempuan Adat Nusantara AMAN/Perempuan AMAN).

Selain itu ada Cindy Julianty dari Working Group ICCAs, Filo Gratiadeo Karundeng dari BPAN, dan Budin Purnomo Sidi dari Masyarakat Adat Dayak Simpakng Banua Sajatn. 

Lebih lanjut, Filo Gratiadeo mengatakan, dalam pengalaman masyarakatnya, hubungan manusia dengan alam juga tidak dapat dipisahkan dari dimensi spiritual. 

“Cara berpikir di kampung saya, Minahasa, bahwa manusia, alam, dan Sang Khalik itu terhubung. Kenapa kita harus membentengi wilayah dengan mengeluarkan manusianya? Padahal masyarakat adat hidup di dalam situ. Kenapa harus dikeluarkan?” ujar Filo. 

Bagi Filo, pengetahuan untuk menjaga wilayah telah diwariskan oleh para tetua dan terus hidup melalui praktik masyarakat. Namun, masyarakat yang menjaga wilayahnya justru dapat ditempatkan sebagai mitra, penerima manfaat, bahkan ancaman dalam konservasi. 

“(Pengetahuan) konservasi itu datang dari tetua. Tapi, mirisnya, orang-orang yang menjaga ini menjadi mitra, penerima manfaat, bahkan menjadi ancaman,” ujarnya. 

Cara Pandang Kolonial

Relasi yang utuh antara masyarakat dan alam tersebut berhadapan dengan hukum dan kebijakan yang masih bekerja melalui logika penguasaan. Erasmus Cahyadi menyoroti berbagai kasus penggusuran hingga kriminalisasi terhadap masyarakat adat ketika ruang hidup mereka ditunjuk sebagai kawasan konservasi. 

Menurutnya, persoalan tersebut tidak terlepas dari warisan cara pandang kolonial yang menempatkan negara sebagai pihak yang menentukan bagaimana wilayah dikelola dan siapa yang dianggap layak menguasai sumber dayanya. 

“Hukum kita memang dirancang untuk itu. Masyarakat adat dibuat tampak bodoh, miskin, dan terbelakang. Maka, seluruh sumber daya yang dititipkan leluhurnya menjadi dianggap tidak layak untuk dikuasai masyarakat adat,” ujar Erasmus. 

Pemisahan juga terjadi dalam cara pengetahuan mengenai konservasi diproduksi dan diakui. Cindy Julianty menyoroti pemisahan antara ilmu alam, ilmu sosial, dan pengetahuan yang hidup di masyarakat. 

Menurutnya, dekolonisasi konservasi perlu membuka kembali ruang untuk memahami hubungan manusia dan alam berdasarkan pengalaman masyarakat, terutama ketika kerusakan ekologis berlangsung lebih cepat dibandingkan kemampuan untuk melakukan restorasi. 

Hubungan tersebut juga memiliki dimensi gender. Devi Anggraini menegaskan bahwa bagi perempuan adat, alam bukan sekadar sumber daya atau komoditas, tetapi ruang hidup yang terhubung dengan pengetahuan, penghidupan, identitas, dan keberlanjutan masyarakat. 

“Bagi perempuan adat, konservasi adalah hal yang prinsipil. Alam bukan komoditas, tetapi ruang hidup. Perempuan adat memiliki pengetahuan ekologis yang terhubung dengan pengetahuan adatnya. Karena itu, konservasi juga menjadi penting untuk membicarakan suara dan kepemimpinan perempuan adat,” ujar Devi. 

Menjaga hubungan masyarakat dengan alam, menurut Devi, juga berarti memastikan adanya kuasa untuk menentukan bagaimana wilayah tersebut dikelola. Kehadiran masyarakat dalam berbagai ruang konservasi belum tentu disertai kewenangan dalam pengambilan keputusan. “Konservasi sekarang menempatkan representasi tanpa kuasa di dalamnya,” tegas Devi.

Warisan Pengetahuan

Keberlanjutan hubungan tersebut juga bergantung pada pewarisan pengetahuan kepada generasi berikutnya. Filo menceritakan bagaimana masyarakat menjaga mata air, menjalankan pendidikan adat, serta mempertahankan praktik yang menghubungkan generasi muda dengan wilayahnya. 

Salah satunya melalui tradisi lumales, yaitu menapaki kembali jalur leluhur berdasarkan cerita yang diwariskan oleh orang tua. 

“Berat jika kita meminta orang muda menjaga wilayah yang tidak ia kenali. Kami menjaga mata air, pendidikan adat, dan kami tahu bahwa konservasi itu terhubung dengan pendidikan adat. Di kampung, ada generasi muda yang menjadi satu-satunya harapan agar pengetahuan terus berlanjut,” ujar Filo. 

Melalui Gerakan Pulang Kampung, BPAN juga mendorong generasi muda masyarakat adat yang berada di luar komunitas untuk kembali mengenali kampung, sejarah, wilayah, dan pengetahuan yang hidup di dalamnya. 

Regenerasi konservasi dengan demikian tidak dapat dipisahkan dari regenerasi pengetahuan dan keberlanjutan hubungan masyarakat dengan wilayahnya. 

Dialog Publik PCS 2026 mengungkap masih kuatnya kesenjangan paradigma antara kebijakan konservasi negara dan praktik konservasi masyarakat adat dan Komunitas Lokal. Negara cenderung menempatkan konservasi sebagai program, kebijakan, dan upaya perlindungan kawasan yang berdiri sendiri. 

Sebaliknya, bagi Masyarakat adat dan komunitas lokal, konservasi merupakan laku kehidupan yang holistik, menyatukan manusia dengan alam, spiritualitas, pengetahuan, penghidupan, dan sejarah wilayahnya. 

Oleh karena itu, perlindungan keanekaragaman hayati tidak dapat dipisahkan dari pengakuan terhadap masyarakat, wilayah kehidupan, pengetahuan, dan kewenangan mereka dalam menentukan tata kelola wilayahnya. 

Editor : Anshar
;

Katadata Green merupakan platform yang mengintegrasikan berita, riset, data, forum diskusi, dan komunitas untuk menginformasikan, bertukar gagasan, hingga kolaborasi untuk pembangunan hijau dan berkelanjutan di Indonesia.