Katadata Green HUT RI 79
Banner

Proyek CCS Indonesia Ditargetkan Beroperasi 2030

ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/aww/Spt.
Avatar
Oleh Rena Laila Wuri 16 Mei 2024, 11.20

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan mayoritas dari 15 proyek penangkapan dan penyimpanan karbon atau carbon capture storage (CCS) dan carbon capture utilization and storage (CCUS) akan beroperasi mulai 2030. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Kementeriam ESDM, Noor Arifin Muhammad, mengatakan 15 proyek tersebut tersebar di berbagai daerah, mulai dari Aceh hingga Papua.

“POD (plan of development) Proyek CCS/CCUS yang telah disetujui seperti Tangguh EGR/CCUS, Abadi dan Sakakemang”, kata Noor Arifin dalam keterangan pers, Kamis (16/5).

Teknologi CCS memungkinkan penangkapan emisi gas rumah kaca, terutama CO2, dari industri dan kemudian disimpan di bawah tanah secara permanen. Langkah ini mencegah emisi gas buang terlepas ke atmosfer.

Ia mengatakan, potensi penyimpanan CCS di Indonesia sebesar 577,62 Giga Ton yang terdiri atas Depleted Oil & Gas sebesar 4,85 Giga Ton dan Saline Aquifer : 572,77 Giga Ton. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan potensi penyimpanan karbon terbesar di dunia.

Noor mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan CCS memberikan kepastian hukum dan regulasi yang jelas untuk pengembangan teknologi tersebut di Indonesia. Perpres ini juga mengatur Perjanjian Bilateral untuk mengangkut karbon lintas batas.

Menurutnya pengembangan CCS di Indonesia perlu adanya kolaborasi dari seluruh pihak dari pemerintah maupun swasta.

"Kami membutuhkan perjanjian bilateral dari Pemerintahan ke Pemerintahan (G to G), kemudian bisnis (B to B) akan dibuat menjadi perjanjian. Ini adalah pekerjaan rumah untuk Indonesia, bukan hanya pemerintah, termasuk pelaku industri dan akademisi," ujarnya.

Menurut Global CCS Institute pada 2023, peningkatan skor Indonesia pada Indeks Legal dan Regulatory akan sangat dipengaruhi jika pemerintah Indonesia mendukung proyek CCS melalui kerangka peraturan dan kebijakan yang luas.

Noor mengatakan, Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 harus diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana. Selain itu, koordinasi antar kementerian harus dilakukan mengenai proses perizinan dan kebijakan pendukungnya.

Aturan Turunan Tentang CCS Rampung Agustus

Dalam kesempatan yang sama, Noor mengatakan regulasi turunan mengenai CCS ini akan rampung dalam dua hingga tiga bulan ke depan. “Dalam proses, sekarang sedang disusun. Pak Menteri ESDM minta dalam dua sampai tiga bulan aturan tersebut selesai,” katanya.

Ia menjelaskan, kurun waktu dua hingga tiga bulan ini dihitung sejak awal Mei. Sehingga berdasarkan keterangannya, aturan tersebut dapat selesai antara Juli-Agustus, seperti permintaan Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Noor mengatakan aturan turunan ini akan membahas terkait sertifikat cabon storage capacity, prosedur penyiapan lisensi karbon, prosedur lelang, izin eksplorasi, dan berbagai hal lainnya

Reporter : Rena Laila Wuri Editor : Tia Dwitiani Komalasari
;

Katadata Green merupakan platform yang mengintegrasikan berita, riset, data, forum diskusi, dan komunitas untuk menginformasikan, bertukar gagasan, hingga kolaborasi untuk pembangunan hijau dan berkelanjutan di Indonesia.