Katadata Green
Banner

Implementasi B50 Perlu Didukung Reformasi Tata Kelola Biodiesel

Katadata
Avatar
Oleh Athiya Ramadhian 30 Juli 2026, 20.05

Penerapan mandatori biodiesel B50 dinilai dapat memperkuat ketahanan energi nasional. Namun, di balik kebijakan ini ada banyak biaya dan tagihan tersembunyi. Keberhasilan implementasi biodiesel bergantung pada tata kelola yang mampu menyeimbangkan kepentingan energi, ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Pandangan tersebut mengemuka dalam Strategic Discussion bertajuk "B50 dan Tata Kelola Biodiesel Indonesia: Menemukan Titik Temu antara Energi, Ekonomi, Sosial, dan Ekologi" yang diselenggarakan Katadata Green bersama Traction Energy Asia, Kamis (30/7). Forum ini mempertemukan pemerintah, akademisi, pelaku industri, organisasi masyarakat sipil, dan media untuk membahas berbagai tantangan serta peluang perbaikan tata kelola biodiesel sebagai bagian dari agenda transisi energi Indonesia.

Direktur Eksekutif Traction Energy Asia, Tommy Ardian Pratama, mengatakan kajian Apakah B50 Sepadan? Biaya Mandat Biodiesel Indonesia, dan Reformasi yang Dapat Mengubah Jawabannya menghitung berbagai biaya dan konsekuensi yang selama ini belum sepenuhnya diperhitungkan dalam implementasi B50, mulai dari beban fiskal, utang karbon, kerusakan mesin, hingga manfaat sosial bersih dari kebijakan biodiesel.

Temuan tersebut juga menunjukkan hasil yang sejalan dengan kajian terpisah yang dilakukan oleh LPEM FEB Universitas Indonesia mengenai berbagai konsekuensi ekonomi implementasi B50.

"Kajian ini ingin melihat bagaimana kebijakan biodiesel dapat dijalankan secara berkelanjutan dengan menemukan titik temu antara aspek energi, ekonomi, sosial, dan ekologi," ujar Tommy.

Menurut Tommy, biodiesel merupakan kebijakan strategis yang berdampak luas terhadap masyarakat sehingga memerlukan landasan tata kelola yang lebih kuat. Saat ini, pengaturan biodiesel masih bertumpu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sehingga diperlukan penguatan regulasi agar mampu memberikan kepastian dalam jangka panjang.

Ia menilai reformasi tata kelola perlu mencakup pelibatan pekebun sawit mandiri dalam rantai pasok, diversifikasi bahan baku biodiesel melalui pemanfaatan minyak jelantah, hingga penguatan kelembagaan pengelola program biodiesel.

Mewakili Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi, Andi Novianto mengatakan implementasi B50 merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional di tengah dinamika geopolitik global dan fluktuasi harga minyak dunia.

Menurut Andi, kebijakan biodiesel telah berkembang sejak Instruksi Presiden pada 2006 dan kini memasuki tahap implementasi B50 setelah melalui berbagai tahapan mandatori. Meski demikian, implementasi B50 masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari ketersediaan bahan baku, kesiapan infrastruktur distribusi, hingga keberlanjutan skema pendanaan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

"Ke depan diperlukan peningkatan produktivitas sawit, pengaturan kuota CPO, diversifikasi bahan baku biodiesel, serta penguatan infrastruktur agar implementasi B50 dapat berjalan secara berkelanjutan," kata Andi.

Dalam kesempatan yang sama, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran yang juga merupakan peneliti utama kajian, Yayan Satyakti, menekankan bahwa tata kelola biodiesel berkelanjutan harus mampu menyeimbangkan tujuan ekonomi, sosial, dan lingkungan secara bersamaan.

Menurut Yayan, ketahanan energi tidak hanya berkaitan dengan pasokan energi, tetapi juga mencakup aspek konsumsi, distribusi, keterjangkauan, aksesibilitas, serta keberlanjutan.

Lebih lanjut, Yayan menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan biodiesel tidak cukup jika hanya ditentukan oleh target campuran, tetapi juga oleh kelembagaan yang mengelola pendanaan, insentif, dan rantai pasok biodiesel.

"Peningkatan bauran biodiesel harus diiringi peningkatan produktivitas, kesiapan teknologi, penguatan kelembagaan, serta kepastian regulasi. Ini penting untuk mendukung ketahanan energi dalam jangka panjang," ujarnya.

Ia juga menilai instrumen kebijakan yang berlaku lima tahunan belum memadai untuk mengelola konsekuensi kebijakan bioenergi yang berdampak hingga puluhan tahun ke depan.

Yayan menunjukkan temuan kajian, bahwa tanpa reformasi tata kelola, perluasan kebun sawit untuk memenuhi kebutuhan B50 berpotensi menimbulkan utang karbon akibat alih fungsi lahan. Padahal, dalam skenario pembukaan lahan hutan, manfaat pengurangan emisi baru dapat membayar utang karbon tersebut dalam jangka waktu sekitar 94 tahun. Bahkan, dapat melampaui 190 tahun jika melibatkan lahan gambut.

Sementara itu, Peneliti LPEM FEB Universitas Indonesia, Rafika Farah Maulia, mengingatkan bahwa implementasi B50 juga perlu mempertimbangkan berbagai konsekuensi ekonomi yang menyertainya.

Menurut Rafika, meskipun tujuan utama B50 adalah mengurangi ketergantungan terhadap impor minyak, peningkatan alokasi CPO untuk biodiesel berpotensi mengurangi volume ekspor sehingga memengaruhi penerimaan devisa negara.

Selain itu, implementasi biodiesel juga berkaitan dengan dinamika harga CPO, kebutuhan bahan baku domestik, kondisi fiskal, potensi dampak terhadap harga pangan, keterbatasan kapasitas produksi metanol dalam negeri, kesiapan infrastruktur hilir, hingga berbagai tantangan teknis penggunaan biodiesel.

Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo menilai implementasi B50 memerlukan perencanaan yang lebih terintegrasi antara sektor energi dan perkebunan. Hal ini agar peningkatan kebutuhan bahan baku tidak mengabaikan daya dukung lingkungan. Rambo turut menekankan pentingnya memasukkan risiko alih fungsi lahan dan dampak ekologis sebagai bagian dari evaluasi kebijakan biodiesel.

Dari sisi fiskal, perwakilan Kementerian Keuangan menilai kelembagaan penyediaan biodiesel perlu dikaitkan dengan strategi jangka panjang transisi energi, termasuk pencapaian target penurunan emisi dan pengelolaan beban fiskal negara.

Menutup diskusi, Tommy menekankan bahwa implementasi B50 memerlukan penyempurnaan tata kelola. Mulai dari penguatan dasar hukum dan kelembagaan program biodiesel, peningkatan transparansi penyaluran insentif, penerapan sistem keterlacakan bahan baku, diversifikasi sumber pendanaan, dan pengembangan skema insentif yang mempertimbangkan intensitas emisi karbon bahan baku.

Melalui reformasi tersebut, implementasi B50 diharapkan tidak hanya memperkuat ketahanan energi nasional, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan secara lebih berkelanjutan.

Editor : Fitria Nurhayati
;

Katadata Green merupakan platform yang mengintegrasikan berita, riset, data, forum diskusi, dan komunitas untuk menginformasikan, bertukar gagasan, hingga kolaborasi untuk pembangunan hijau dan berkelanjutan di Indonesia.