Katadata Green
Banner

Arah Baru Pengakuan Hutan Adat Indonesia

Katadata Green
Avatar
Oleh Athiya Ramadhian 16 Desember 2025, 19.32

COP30 yang berlangsung di Belem, Brasil pada 10-21 November lalu menjadi COP dengan peserta dari masyarakat adat terbanyak sepanjang sejarah. Sebanyak 5000 masyarakat adat turut serta dalam diskusi dan berbagai aktivitas di sekitar area COP30. 

Deputi I Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Eustobio Rero Renggi, membenarkan besarnya ruang partisipasi masyarakat adat pada COP30. Konsolidasi masyarakat adat di seluruh dunia melalui Indigenous Peoples Caucus dilakukan, dan masyarakat adat memiliki pavilion khusus di Blue Zone. 

Selain itu, di sela-sela COP30, Pemerintah Brasil juga mengeluarkan regulasi yang menetapkan 10 kelompok masyarakat adat berserta wilayah adatnya di Brasil.

“Meski ini dilakukan bukan di dalam ruang negosiasi COP30, tapi ini menjadi langkah penting yang bisa diikuti negara-negara lain bahwa pengakuan atas masyarakat adat dan wilayah kelolanya perlu segera dilakukan,” ucap Eus kepada tim Katadata Green (12/12).

Eus menyebutkan, peran masyarakat adat dalam mejaga hutan merupakan hal vital. Pengetahuan lokal dan tradisi masyarakat adat menjadi kunci dalam mempertahankan keanekaragaman hayati yang memberikan dampak positif terhadap pelestarian alam secara berkelanjutan. 

Namun, berdasarkan data AMAN per 2025, pengakuan terhadap masyarakat adat di Indonesia belum optimal. Pengakuan oleh Pemerintah Daerah seluas 6,3 juta hektare (ha), dan dari total tersebut, baru 334.092 ha hutan adat yang diakui oleh Pemerintah Pusat melalui SK Hutan Adat. 

“Padahal peta wilayah adat yang telah diserahkan mencapai 33,6 juta ha,” ucap Eus. Angka ini merupakan hasil pemetaan partisipatif wilayah adat yang dilakukan oleh AMAN bersama organisasi jaringan masyarakat adat yang selama ini bekerja di lapangan. 

Untuk mempercepat proses pengakuan masyarakat adat, Kementerian Kehutanan membentuk Satuan Tugas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat (Satgas PPSHA). Targetnya, sampai tahun 2030 terdapat 1,4 juta ha hutan adat diakui. Komitmen ini disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dalam forum United for Wildlife Global di Rio de Janeiro, Brasil (4/11).

Mewakili masyarakat sipil, Eus mengapresiasi komitmen tersebut. Bagi masyarakat adat, 1,4 juta ha adalah langkah awal. Implementasi target ini perlu dikejar agar proses pengakuan dapat terus bertambah di tahun-tahun mendatang.

“Dan yang paling penting adalah pengesahan RUU Masyarakat Adat, sehingga apa yang disampaikan pemerintah Indonesia di COP30 tidak sekadar janji politik di panggung global,” ujarnya.

Saat ini, tiga fraksi di DPR—Nasdem, PKB, dan PDIP—telah mengusulkan RUU Masyarakat Adat. Ketua Badan Legislasi DPR menyatakan Baleg akan memimpin proses penyusunannya. Perkembangan pembahasan RUU akan menentukan laju pencapaian target pengakuan hutan adat hingga 2030.

Indonesia sendiri bergabung dalam sembilan negara yang mendukung Intergovernmental Land Tenure Commitment (ILTC) ketika sesi tematik pembukaan COP30 (6/11). ILTC merupakan komitmen yang bertujuan untuk mengamankan dan melindungi 160 juta ha lahan masyarakat adat di negara-negara hutan tropis pada 2030.

Editor : Fitria Nurhayati
;

Katadata Green merupakan platform yang mengintegrasikan berita, riset, data, forum diskusi, dan komunitas untuk menginformasikan, bertukar gagasan, hingga kolaborasi untuk pembangunan hijau dan berkelanjutan di Indonesia.