Katadata Green
Banner

Inggris Mengusulkan Undang-Undang untuk Mengatur Penilai ESG

vecteezy.com/khunkorn
Avatar
Oleh Arsyad Paripurna 9 Agustus 2024, 13.48

Inggris akan mengusulkan undang-undang tahun depan untuk mengatur penilai kinerja lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) perusahaan, yang tolok ukurnya membantu menyalurkan miliaran dolar ke dalam dana investasi yang berfokus pada keberlanjutan.

Saat ini di Inggris, penilai ESG diminta untuk mematuhi kode etik sukarela, yang dipandang sebagai perbaikan cepat menjelang kemungkinan aturan wajib yang sudah berlaku di Uni Eropa.

Menteri Keuangan Rachel Reeves ingin mengukuhkan Inggris sebagai pemimpin dunia dalam keuangan berkelanjutan, dimulai dengan mengatasi kurangnya transparansi di balik pemeringkatan ESG.

Pemerintah Konservatif sebelumnya telah membuka konsultasi publik tentang rencana untuk mengatur penyedia pemeringkatan dan berjanji untuk mengatur sektor tersebut.

"Rachel Reeves telah meminta Departemen Keuangan untuk segera menanggapi konsultasi industri tentang rezim regulasi baru untuk penyedia pemeringkatan ESG dan mengajukan undang-undang tahun depan," kata kementerian tersebut, dikutip dari Reuters, Kamis (8/8).

Menurut Kementerian Keuangan, pendekatan baru tersebut akan mendorong pertumbuhan, membantu mewujudkan ekonomi yang lebih bersih, dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan di sektor-sektor penting seperti pertahanan tidak dikenai sanksi oleh peringkat yang tidak transparan.

Asosiasi Investasi dan Keuangan Berkelanjutan Inggris (UKSIF) mengatakan regulasi akan membantu membuka kotak hitam karena penyedia terkadang bisa memberikan peringkat yang sangat berbeda pada perusahaan yang sama sehingga menyebabkan kebingungan bagi investor.

Konsultan Hymans Robertson mengatakan regulasi terhadap penyedia pemeringkatan akan membantu jika meningkatkan transparansi, tetapi tidak boleh meluas ke pihak yang menggunakan data ESG yang mendasarinya untuk tujuan menciptakan produk investasi.

Kementerian mengatakan undang-undang tersebut akan selaras dengan rekomendasi tentang pemeringkatan ESG dari Organisasi Internasional untuk Komisi Sekuritas (IOSCO).

Awal tahun ini, Uni Eropa menyetujui undang-undang untuk mengatur pemeringkatan ESG, yang selaras dengan rekomendasi IOSCO.

S&P Global, Moody's, MSCI, London Stock Exchange Group, dan Sustainalytics milik Morningstar termasuk di antara perusahaan-perusahaan yang paling banyak menjual peringkat tersebut.

Regulator telah meningkatkan pembuatan aturan di bidang ESG, termasuk pengungkapan wajib oleh perusahaan, untuk menindak greenwashing atau kredensial hijau yang digelembungkan untuk menarik investasi.

Reporter : reportergreen Editor : Arsyad Paripurna
;

Katadata Green merupakan platform yang mengintegrasikan berita, riset, data, forum diskusi, dan komunitas untuk menginformasikan, bertukar gagasan, hingga kolaborasi untuk pembangunan hijau dan berkelanjutan di Indonesia.