Katadata Green HUT RI 79
Banner

Denmark Terbitkan Izin untuk Penyimpanan CO2 di Darat

Unsplash
Avatar
Oleh Arsyad Paripurna 21 Juni 2024, 10.44

Denmark menerbitkan tiga perizinan perdana untuk eksplorasi penyimpanan karbon dioksida berskala besar dalam formasi geologi di daratan.

Di negara tetangganya, Jerman, penyimpanan CO2 di darat dilarang pada dekade lalu di tengah kekhawatiran akan kebocoran gas. 

Namun, pemerintah Denmark mengatakan bahwa lapisan tanah di negara tersebut sangat cocok untuk penyimpanan CO2 yang dapat membantu membatasi pemanasan global.

Menurut Badan Energi Denmark, perizinan untuk mengeksplorasi penyimpanan CO2 di darat diberikan kepada tiga kelompok: kelompok pertama termasuk Wintershall Dea dan INEOS, kelompok kedua termasuk CarbonCuts, anak perusahaan BlueNord, dan kelompok ketiga termasuk Equinor dan Orsted.

Nordsofonden, badan dana milik negara Denmark, akan memiliki saham di ketiganya.

"Penyimpanan karbon sangat penting jika kita ingin mencapai target iklim, dan lapisan tanah Denmark memiliki kualitas yang diperlukan untuk menyimpan karbon dengan aman dan bertanggung jawab," kata badan tersebut dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Reuters, Kamis (20/6).

Putaran perizinan CO2 onshore perdana menerima penawaran dari total 10 perusahaan.

Menurut badan tersebut, studi lebih lanjut oleh pemegang lisensi akan diperlukan untuk memastikan bahwa penyimpanan CO2 aman sebelum izin untuk memulai penyimpanan diberikan.

Salah satu lokasi penyimpanan potensial berlokasi di Havnso, yang berjarak sekitar 70 kilometer dari ibu kota Denmark, Kopenhagen.

Denmark sebelumnya telah menerbitkan beberapa perizinan untuk eksplorasi penyimpanan CO2 di Laut Utara Denmark.

Pada Februari lalu, Jerman menyatakan berencana untuk mengubah undang-undangnya untuk mengizinkan penangkapan karbon dan penyimpanan di lepas pantai untuk sektor-sektor industri tertentu.

Namun, penyimpanan karbon di darat akan tetap dilarang di negara dengan ekonomi terbesar di Eropa tersebut.

Menteri Perekonomian Jerman Robert Habeck mengatakan perubahan undang-undang dilakukan karena Jerman menargetkan netralitas karbon di tahun 2045.

Dalam undang-undang baru nantinya, pengangkutan CO2 dan penyimpanannya di area bawah dasar laut akan diizinkan, dengan pengecualian zona laut yang dilindungi.

"Teknologinya aman, CO2 tetap berada di dalam tanah, dan sudah tiba waktunya," ujar Menteri Robert dalam sebuah konferensi pers yang mempresentasikan strategi pengelolaan karbon pemerintah, dikutip dari Reuters, Senin (26/2).

Kelompok-kelompok lingkungan mengkritik langkah Jerman tersebut dan mengatakan teknologi yang digunakan mahal dan tidak berkelanjutan.

Reporter : reportergreen Editor : Arsyad Paripurna
;

Katadata Green merupakan platform yang mengintegrasikan berita, riset, data, forum diskusi, dan komunitas untuk menginformasikan, bertukar gagasan, hingga kolaborasi untuk pembangunan hijau dan berkelanjutan di Indonesia.